Jakarta, faktapers.id – Ternyata, setelah diperiksa secara teliti oleh polisi, Russ Albert Medlin, yang diduga pelaku pedofil di Amerika Serikat (AS) juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Sejak ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020), Medlin ditahan di Mapolda Metro Jaya. Setelah ditahan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait proses ekstradisi atau penyerahan tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, ke negara asalnya. Medlin merupakan warga negara Amerika Serikat yang juga berstatus buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI.
“Menunggu dari request (permintaan) dari United States Embassy (Kedubes Amerika Serikat) yang sudah berkoordinasi melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi,” papar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Namun, selama belum ada kesepakatan mengenai proses ekstradisi, kasus pelecehan seksual yang menjerat Medlin akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut Yusri, mengatakan bahwa polisi juga sedang menyelidiki paspor yang digunakan Medlin untuk masuk ke Indonesia. Pasalnya, Medlin telah dua kali masuk ke Indonesia menggunakan paspor yang berbeda dan memanfaatkan visa turis. “Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron,” tambah Yusri.
Sebagai info, penangkapan Medlin pada Senin (15/6/2020) lalu berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin adalah anak-anak berusia di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu Medlin.
Selain itu, menurut Red Notice-Interpol, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. Bahka pelaku juga punya catatan kriminal di negeri asalnya. Pelaku sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS. Pelaku terbukti bersalah lantaran berhubungan badan dengan anak usia 14 tahun dan merekam video aksinya. Di Indonesia, pelaku meminta bantuan A, perempuan berusia sekitar 20 tahun, warga negara Indonesia, untuk dicarikan PSK anak. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun. Saat berkomunikasi, Russ meminta SS untuk datang dengan mengajak teman-temannya. SS lalu mengajak dua temannya berinisial LF dan TR. Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri. Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000,” papar Yusri.
Atas perbuatannya, Russ Albert Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Herry