Ketum GANNAS Apresiasi dan Dukung BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba

1291
×

Ketum GANNAS Apresiasi dan Dukung BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol.Drs Arman Depari saat Badan Narkotika Nasional (BNN) konferensi persnya rilis kasus pengungkapan Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Kamis, 18 Juni 2020 pukul padi, gedung BNN Pusat, di Cawang Jakarta Timur, kepada Radarbuana.com  mengatakan pengungkapan penyelundupan narkotika di wilayah Provinsi Riau berhasil menyita narkotika jenis Sabu seberat 32.136,70 gram (32,1 kg) dari tangan tersangka yang terjadi di tengah laut di perairan Provinsi Riau.

Dan  diamankannya 20.600 gr (20,6 kg) narkotika jenis Sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Serta diamankannya narkotika jenis sabu seberat 66.165 gram (66 kg) yang diselundupkan dalam karung beras di Cikarang Bekasi.

Arman menjelaskan pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai. “Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau,” ujarnya.

Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba tersebut diterima ditengah laut. Kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.

Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.

Sebelumnya terdapat  3 orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS)  I Nyoman Adi  Peri SH yang ikut hadir di Kantor Pusat BNN Cawang Jakarta Timur Kamis, (18/6/2020) mengutarakan sekecil apapun prestasi yang diraih BNN dan Kepolisian kita sebagai Organisasi Masyarakat Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) tentunya kita mengapresiasi.

“Dan yang lebih penting lagi adalah bukan barang bukti dengan jumlah besar saja yang disita oleh BNN dan Kepolisian yang menjadi prestasi pemerintah. Tentunya bagaimana mengungkap pembuktian menyita, menangkap jaringan pengedar dan bandar Narkotika Nasional maupun Internasional itu sebagai pintu masuk untuk memiskinkan pengedar dan bandar narkoba. Dengan menggunakan perangkat  hukum sebagai tindakan pidana pencucian uang (money laundry),” ungkapnya.

“Jadi bukan karena penangkapan 1 ton baru ditelusuri. Tetapi dengan adanya barang bukti hanya 1 gram atau 1 ons pun  sudah dapat menyita  barang bukti yang didapat secara ilegal, bisa diungkap dan ditelusuri sampai ke bandar besarnya. Dengan begitu seluruh aset yang dimiliki, baik benda bergerak maupun tidak dari hasil kejahatan,” tambah I Nyoman.

Jadi intinya, lanjutnya, adalah bukan pengungkapan jumlahnya yang membuka tabir pencucian uang. Jadi dengan 1 gram pun trilyunan aset-aset ilegal dapat  dibuktikan oleh BNN dan Kepolisian dengan tindakan pidana pencucian uang (money laundry), seluruhnya akan di sita dari pengedar atau bandar-besar Narkoba,” papar I Nyoman Adi Peri.

Kemudian, sambung Ketum GANNAS, terkait jaringan pengedar dan Bandar Narkotika International yang baru saja tertangkap melalui akses lalu lintas laut diperairan Indonesia menggunakan kapal laut dan pelabuhan pelabuhan yang illegal. Pihak BNN dan Kepolisian kelemahannya adalah barang haram yang telah lolos atau masuk ke wilayah perairan Indonesia akan sulit untuk mengejar dan melacaknya. Terpenting bagaimana preventifnya untuk barang haram ini tidak masuk ke wilayah NKRI,” ungkapnya.

I Nyoman menerangkan wilayah kelautan kita dijaga oleh 5 unsur Institusi, diantaranya Bakamla, TNI AL, Beacukai, KKP dan Pol Airud. Apabila BNN tidak bersinergi, maka akan Lolos dari pengawasan. “Syaratnya harus bersatu memberantas jaringan Narkotika Nasional maupun Internasional dengan 5 institusi tadi,” pungkas Ketum GANNAS, I Nyoman Adi Peri. Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *