Headline

Sindikat Illegal Logging Gondol Kayu Sonokeling

628
×

Sindikat Illegal Logging Gondol Kayu Sonokeling

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Satreskrim Polres Majalengka mengamankan delapan  orang tersangka pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, desa Galaherang, kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin pada keterangan persnya di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka Senin (22/6) menyampaikan, awalnya pada Sabtu, 6 Juni 2020, sekira pukul 20.00 WIB, DA sedang mengangkut kayu sonokeling tersebut menggunakan kendaraan truk dari gudang di Desa Leuweunggede, kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka menuju Kabupaten Mojokerto, tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka diberhentikan oleh Satreskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan dan penyidikan delapan pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung, dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu,” kata Kapolres Majalengka.

Delapan tersangka pelaku illegal logging atau penebang liar di hutan milik negara itu dilakukan pada Senin, 1 Juni 2020 lalu.

“Para pelaku  tersebut berhasil menggondol sebanyak 93 potong kayu sonokeling,” terang Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Pelaku terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta sampaiRp  2,5 miliar. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *