Bali, faktapers.id – Lima mahasiswa pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja asal Buleleng dibekuk BNNP Bali bersama BNNK pada Senin (15/6) lalu di Singaraja Bali.
Penangkapan lima warga Buleleng yang dilakukan BNNP Bali dengan bekerjasama BNNK Singaraja rupanya sebagai kado terindah. Pasalnya, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sedang digaungkan dan berhasil menangkap para pelaku di tiga TKP sekira pukul 09.30 WITA
Setelah membekuk 5 pelaku yang salah satunya anak dari pemilik rumah makan terkenal di wilayah Pantai Penimbangan Desa Pemaron.
Sebelumnya, petugas BNNP Bali dalam bulan Juni telah berhasil membekuk para tersangka di Pulau Dewata dari berbagai jaring, seperti melakukan pemeriksaan di kamar kos di Jl. Bukit Tinggi, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung milik RN. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut.
Pada saat melakukan penggeledahan, di badan RN petugas tidak menemukan barang bukti apapun, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika dan non narkotika. Saat dilakukan interograsi bahwa ada narkotika di kamar kos lainnya pada kamar kos di sebelahnya serta di rumah tersangka dan didapatkan ratusan gram narkotika berupa metamfetamina atau sabu.
Kemudian mengembang ke Buleleng dan berhasil membekuk 5 mahasiswa terkenal di antara pelaku Dewa Ama (21) anak dari pemilik rumah makan di kawasan PP, di BTN Taman Wira Negara Blok I No. 6 Desa Pemaron, Dauh Marg, Buleleng. Serta Dika,Yudi, Radit, dan Dani.
Dalam keterangan pers Selasa (23/6) Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa didampingi Kabid Pemberantasan bersama dengan Kepala BNNK Gianyar, Kepala BNNK Badung, Kabid P2 Kanwil Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar terkait rangkaian pengungkapan kasus TPK Narkotika BNN Provinsi Bali menyampaikan kronologi kejadian 4 (empat) pengungkapan yang termasuk ke dalam jaringan sindikat peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap.
Salah satu yang diungkap adalah Jaringan Padang-Singaraja dengan total BB ganja seberat 188,27gr netto dan hasis seberat 4,3 gr netto dari total 3 TKP dan 5 tersangka yang diamankan. Informasi dari Bea Cukai Denpasar kepada BNNP Bali terkait adanya dugaan paket yang berisi narkotika yang dikirim dari Padang menuju Singaraja Bali melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dari informasi tersebut dibentuk tim yang terdiri dari BNNP Bali, Kanwil BC Bali, dan BC Denpasar guna dilakukan Control Delivery (CD) hingga berhasil dalam mengungkap.
Di tempat terpisah, selain BNNP Bali menggelar Jumper, Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa juga memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan 4 mahasiswa.
“Jaringan online ini merupakan jaringan Padang-Singaraja. Ini merupakan pertama kali kita ungkap bersama BNNP Bali dalam perang terhadap narkotika,” papar Astawa.
Pentingnya peran pengajar di lingkup mahasiswa dalam memberikan pengetahuan terhadap siswa dan mahasiswa perang dengan narkotika obat berbahaya sehingga tidak terjerat kasus hukum.
Kelima pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Des)