Jakarta, faktapers.id – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC menerapkan kebijakan pemberian stimulus kepada Mitra Binaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) berupa penundaan pembayaran kewajiban angsuran pinjaman Program Kemitraan terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan memberikan penundaan pembayaran angsuran kepada Mitra Binaan, khususnya UMKM yang terdampak Covid-19, kami berharap mereka dapat melalui masa sulit dan segera pulih dalam menjalankan usahanya pada masa new normal,” kata Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC, Arif Suhartono, di Jakarta, Kamis (25/6).
Sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN selaku pemegang saham, IPC
menerapkan kebijakan pemberian stimulus kepada Mitra Binaan IPC yang
mengajukan permohonan akibat terdampak Pandemi Covid-19, berupa
penundaan pembayaran kewajiban angsuran pinjaman Program Kemitraan sampai dengan 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan 31 Maret 2021.
IPC menyadari bahwa keberlanjutan usaha UMKM sangat penting bagi
perekonomian nasional. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tahun 2018, jumlah UMKM di Indonesia tercatat sebanyak 64,2 juta unit.
UMKM memiliki kontribusi sebesar kurang lebih 60 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja.
“Kami berharap UMKM mampu beroperasi dan beradaptasi, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan protokol new normal. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas perekonomian dapat kembali berjalan dengan baik,” tutup Arif. (Han)