Headline

Sadis! Tak Dipinjami Uang, Keponakan Tega Bunuh Tantenya

947
×

Sadis! Tak Dipinjami Uang, Keponakan Tega Bunuh Tantenya

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Insiden pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bantimurung beberapa waktu lalu menggegerkan warga Dusun Camba Jawa Desa Baruga, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Jumain alias Juma (36), warga dusun Bonto Padalle Desa Mangeloreng tega menghabisi tantenya sendiri setelah gagal meminjam uang korban.

Wakapolres Maros Kompol, Muhammadong dalam keterangan persnya, Rabu (24/6) menjelaskan, tersangka Jumain nekad menghabisi korban Naharia (53) warga Dusun Camba Jawa Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.

Wakapolres juga menjelaskan, antara tersangka dan korban sebenarnya masih keluarga antara ponakan dan tante. Menurut pengakuan tersangka,  pada Kamis 18 Juli sekira 13.00 WITA, dia datang ke rumah Naharia bermaksud meminjam sejumlah uang, tapi malah mendapat penghinaan dari korban.

Karena merasa dihina oleh korban, Jumain kembali ke rumahnya, keesokannya tersangka datang lagi kerl rumah tantenya itu, sekitar pukul 00.30 WITA dengan maksud yang sama, tapi malah diteriaki pencuri.

Jumain langsung memukul korban dengan kayu yang memang dipersiapkan dari rumah, melihat korbannya tersungkur, Jumain bukannya menghentikan aksinya, malah mencabut pisau yang memang sudah dipersiapkan juga dari rumah dan menikam beberapa kali korban.

“Setelah melihat tantenya meregang nyawa, Jumain langsung meninggalkan rumah korban, menuju ke rumah Ketua RT minta diantar ke Polsek Bantimurung untuk menyerahkan diri,” ujar Wakapolres.

Dijelaskan juga, korban mengalami luka tikaman sebanyak enam kali satu kali gorokan di leher, warga setempat berusaha menolong korban membawa ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak tertolong lagi.

“Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Maros bersama barang buktinya berupa sepotong kayu dan sebilah pisau yang digunakan menghabisi korban. Pasal yang sangkakan adalah 338 dan 351 KUHAP, ancaman hukumannya 15 tahun, dan sementara didalami oleh penyidik untuk Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,” ujar Wakapolres Maros. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *