Jakarta, faktapers.id – Sempat buron selama 1 bulan, FH (24), pelaku pembacokan terhadap Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa yang sedang melerai tawuran akhirnya ditangkap polisi.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl (24) warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Soon Manosoh saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Iver mengatakan, saat ini pelaku tengah berada di Mapolsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun terhadap pelaku, polisi telah melakukan tes urine.
Hingga kini, proses penyidikan pun masih berlangsung.”Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Ipda Gusti Ngurah Astawa menjadi korban aksi tawuran kelompok remaja di Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (12/5) lalu. Ia mendapat luka bacok saat mencoba membubarkan aksi tawuran itu. (Uaa/Ddg)