Gowa, faktapers.id – Dewan Pimpinan Daerah (DP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Gowa menerima aduan dari masyarakat Dusun Bidarayya Desa Salajo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa adanya proyek pekerjaan drainase yang tidak dilanjutkan padahal drainase tersebut dibutuhkan warga untuk mengantisipasi banjir dari air pembuangan rumah tangga ke laut.
“Drainase yang panjangnya 57 meter dengan mengunakan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar RP 57.243.000 ini hanya dikerjakan 27 meter sehingga masih ada sisa pekerjaan yang belum tuntas,” ungkap Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa, Hamzah Nyau.
Hamzah mengatakan, laporan warga tersebut ditindaklanjuti sesuai obyek yang dimaksud. “Di lapangan betul kami temukan tidak sesuai papan informasi pekerjaannya, sehingga temuan ini kami harapkan segera dapat diselesaikansesuai dengan dana yang sudah ada. Apabila dalam waktu dekat ini tidak ada tindak lanjut maka pastinya kami akan melakukan upaya hukum karena proyek ini mengunakan Dana Desa walaupun kecil anggarannya tapi proyek ini sangat dibutuhkan warga,” tutupnya. (Anchank)