Kemen PPPA: Hentikan Stigmatisasi Negatif Pada Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

733
×

Kemen PPPA: Hentikan Stigmatisasi Negatif Pada Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dunia anak tidak selalu identik dengan bermain, pada kenyataannya kadang anak terjerumus dalam tindak pidana kriminal yang membuat mereka harus berhadapan/berkonflik dengan hukum. Mirisnya, anak-anak tersebut kerap mendapat stigmatisasi dan diskriminasi oleh masyarakat setelah keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal inilah menyebabkan anak merasa kecewa, frustasi, bahkan dendam sehingga mereka terjerumus kembali melakukan tindak pidana, padahal masalah tersebut seringkali terjadi disebabkan karena pengaruh masyarakat dan lingkungan anak.

Menyikapi hal ini, Asisten Perlindungan Anak Berhadapan hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan mengungkapkan masyarakat harus bisa mengubah persepsi negatif tersebut. “Setiap anak, baik korban maupun pelaku tindak pidana harus bisa diterima di masyarakat. Masyarakat, dimulai dari keluarga/orangtua, harus bisa menanamkan nilai budi pekerti, dan mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi anak, serta melindungi anak dari hal yang membahayakan dirinya dan lingkungannya,” ujar Hasan dalam Media Talk Pencegahan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam rangkaian Hari Anak Nasional (HAN) 2020 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, (26/6/2020).

Hasan menambahkan anak yang berkonflik dengan hukum adalah korban dari pengasuhan yang salah oleh orangtua dan/atau masyarakat. Selama ini, masyarakat lebih fokus pada anak sebagai korban saja, padahal anak yang berkonflik dengan hukum juga memerlukan perhatian dan perlindungan yang sama.

“Saat seorang anak melakukan tindak pidana pasti ada akar masalah yang menjadi pemicunya. Inilah yang harus dicari dan diberantas bersama. Tujuannya agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat terlindungi,” ungkap Hasan.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan Kemen PPPA mendorong LPKA dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk memberikan pembinaan pada anak yang berkonflik dengan hukum secara optimal agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana. Hal ini sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang tegas mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pemerintah melalui Kemen PPPA selama ini terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kebijakan perlindungan anak dari kekerasan dan tindak pidana yang baik dan efektif. Salah satunya dengan memetakan daerah dan lokasi di mana anak rentan menjadi korban dan pelaku kekerasan berada, serta memfasilitasi daerah dalam mencegah segala bentuk pelanggaran hak anak demi memberikan penanganan terbaik bagi anak, diantaranya melalui sosialisasi, advokasi, dan penyuluhan kepada masyarakat.

Di akhir acara, Hasan kembali menekankan pentingnya upaya masyarakat dalam memberantas segala bentuk stigmatisasi, kriminalisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di lingkungannya. Masyarakat harus bisa menerima kehadiran mereka dengan baik, serta ikut mengawasi, membimbing, membina anak dengan pemahaman agama dan moral yang kuat. Jangan lagi kita menstigma, mengkriminalisasi, dan mendiskriminasi anak yang berkonflik dengan hukum di lingkungannya. Terima kembali mereka dengan baik, awasi, bimbing, dan bina dengan pemahaman agama juga moral yang kuat.

“Upaya pencegahan dari seluruh pihak sangatlah penting dalam melindungi anak agar tidak kembali berkonflik dengan hukum, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa hingga masyarakat, termasuk orangtua. Mari bersama kita ciptakan ruang ramah anak agar mereka dapat berkreasi dan bersinergi untuk mencegah anak agar tidak terjerumus dalam kejahatan,” tutup Hasan.

Di masa pandemi Covid-19 ini, persoalan anak berkonflik dengan hukum turut menjadi perhatian Kemen PPPA. Hal tersebut dilakukan, salah satunya dengan mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mencegah anak di LPKA agar tidak tertular Covid-19, diantaranya melalui pembatasan kunjungan dari keluarga, pelayanan kesehatan yang komprehensif, terutama skrining, memperketat protokol kesehatan bagi petugas di LPKA, dan melaksanakan program asimilasi. Kemen PPPA juga mengapresiasi langkah Kemenkumham yang telah memberi asimilasi kepada 940 anak selama masa pandemi (SMS Lap dan Datin Ditjenpas). Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *