Headline

DPP Serahkan SK Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa

891
×

DPP Serahkan SK Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP BAIN HAM RI) menyerahkan Surat Keputusan Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa yang diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI ,Peri Herianto di Kantor Pusat DPP BAIN HAM RI di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar, Sulawesi Selatan Senin (29/6).

Surat Keputusan Nomor 025/SK-DPD KABUPATEN GOWA/BAIN HAM RI/VI/2020 itu diterima langsung oleh Ketua DPD BAIN HAM RI Gowa, Hamzah Nyau disaksikan oleh sejumlah pengurus dari DPP BAIN HAM RI dan Penasehat DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa, Tajuddin.

Peri Herianto mengatakan, Kepengurusan DPD BAIN HAM RI Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Pendiri BAIN HAM RI yang juga Ketua Umum DPP BAIN HAM RI ,Muhammad Nur ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen DPP BAIN HAM RI.

Hal ini dilakukan setelah melalui evaluasi 5 tahun BAIN HAM RI 18 Maret 2020 lalu, tetapi soal siapa yang melantik atau mengukuhkan pengurus tetap hak dan tanggung jawab BAIN HAM RI Provinsi.

“Sesuai komitmen bersama pengurus DPD BAIN HAM RI saat menerima SK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dan beberapa pihak terkait lainnya agar terbangun sinergitas dalam pengembangan program Advokasi, Investigasi, dan Perlindungan HAM,” ungkap Hamzah Nyau.

BAIN HAM RI Kabupaten Gowa akan sosialisasikan program BAIN HAM RI secara nasional dengan menghadirkan Klinik Hukum di desa dan kelurahan agar masyarakat paham hukum dan pelanggaran tindak pidana maupun perdata serta kejahatan lainnya di Kabupaten Gowa dapat diminimalisir. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *