Bali, faktapers.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap Warga Negara asal Prancis, ARD (75), Jumat (26/6), karena telah melanggar Pasal 78 ayat 2 UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia dan tidak membayar biaya beban karena telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya.
ARD tiba di Rumah Detensi Imigrasi diserahterimakan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. ARD telah melanggar batas overstay yang melebihi 60 hari.
ARD diberangkatkan melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan Nomor Penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
ARD didampingi oleh 3 orang petugas Rudenim Denpasar. Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ARD melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways Nomor Penerbangan QR 955.
ARD yang sudah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (Ans)