Pandemi Covid-19, Pilkada Diundur 3 Bulan

473
×

Pandemi Covid-19, Pilkada Diundur 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Berdasarkan kesepakatan antara DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM,  Pemilihan Kepala Daerah ditunda tiga bulan. Terkait pengendalian pandemi Covid-19 berbagai skenario sudah di dipersiapkan Bawaslu dan KPU.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. “Kami baru selesai rapat kerja tingkat pertama pembahasan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang tadi sudah disepakati bersama Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi Undang-undang,” katanya di Media Center/ Pressroom, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Seterusnya, sambung Doli pihaknya akan lanjutkan ke pimpinan untuk minta pembahasan dan kemudian persetujuan di tingkat dua di Paripurna yang nantinya menjadi UU, terkait dengan soal perubahan tahapan persiapan Pilkada serentak tahun 2020.

“Keputusan yang diambil untuk menunda tiga bulan,  pelaksanaan pilkada dari 23 september, seharusnya di hari pencoblosan menjadi 9 Desember,  itu pembicaraan rapat-rapat yang sangat panjang,  perdebatan yang tidak sederhana,  jadi bukan ujug-ujug,” ungkap legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Doli, sudah ada berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan pengendalian pandemi Covid-19. “Kemudian kami tanya kepada KPU dan Bawaslu yang juga sebelumnya kami minta untuk menjelaskan skenario-skenario itu, mereka menjelaskan pada saat itu sudah mulai ada pemetaan di daerah,” urainya.

Penyelenggara pilkada, papar Doli juga punya update sendiri tentang pemetaan daerah,  mana hijau, kuning dan segala macam. “Sudah mulai dibicarakan,  kira-kira kalau ini dilaksanakan apa yang harus kita siapkan, nah kami waktu itu di Komisi II, memberikan saran, jadi boleh dilaksanakan tapi dalam koridor, koridor ini terdiri dari dua prinsip, dua pagar dalam koridor ini.

“Pertama adalah harus menerapkan protokol Covid-19 secara ketat. Prinsip yang kedua adalah  bahwa setiap tahapan ini, tidak boleh mengurangi sedikitpun prinsip-prinsip demokrasi, jadi artinya kualitas demokrasinya  harus tetap dijaga,” tegasnya.

Lantas, sambung Doli untuk Prinsip  yang pertama, Komisi II juga waktu itu meminta supaya penyelenggara berkoordinasi langsung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Mereka bersurat dan tentu kalau pemerintah sudah setiap hari saya kira, jadi informasi yang didapat dari menteri dalam negeri itu kan sudah mewakili pemerintah,” jelasnya. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *