Bali, faktapers.id – Usai memimpin rapat perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat virus corona (Covid-19), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mendapat laporan dari Kasatpol PP, Senin (29/6) tentang penduduk pendatang (duktang ) telah diamankan sebanyak 20 orang asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang tidak melengkapi diri dengan identitas lengkap, maka Bupati Suwirta perintahkan KasatpolPP untuk memulangkan langsung.
Menurut Bupati Suwirta, situasi seperti sekarang masih banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kedatangan mereka juga tidak dilengkapi dengan identitas diri yang lengkap. “Dimasa pendemi seperti sekarang ini bukti hasil rapid maupun swab juga sangat diperlukan sebagai syarat untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Suwirta.
Bupati Suwirta berharap setiap pintu masuk harus diperketat sehingga orang yang masuk bisa didata. Kerjasama dan komunikasi yang baik antar daerah juga harus sering dilakukan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kasian juga mereka masuk dan tidak membawa identitas dan hasil rapid maupun swab pasti akan dipulangkan dan mereka pasti rugi sendiri,” sebutnya.
Bupati juga berharap peran Desa Adat yakni Satgas Gotong Royong agar lebih teliti dalam mengecek para pendatang yang ada di masing-masing desa. Hal ini juga mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung.
Kasatpol PP, Putu Suarta menjelaskan, anggotanya melakukan penyisiran penduduk pendatang didaerah Kelurahan Semarapura Kelod.
Penyisiran ini adalah untuk yang kedua kalinya, karena sebelumnya sudah pernah melakukan sidak pada sabtu malam, tetapi para duktang tersebut berhasil melarikan diri saat akan diamankan.
Penyisiran duktang ini dilakukan terkait keluhan masyarakat adanya duktang yang sering pesta miras di sekitar gudang bawang di Pasar Galiran.
Setelah ditelusuti, mereka diketahui sebagai petani bawang asal Kabupaten Bima, NTB yang baru tiba di Klungkung, pada Sabtu (27/6) lalu. Mereka ke Klungkung untuk ikut mengangkut bawang yang dijualnya dari Bima ke Pasar Galiran.
Setelah dimintai dokumen kependudukan, ternyata mereka semua tidak melengkapi diri dengan surat lapor diri dan surat keterangan hasil rapid test sesuai dengan ketentuan saat ini.
Setidaknya ada 20 duktang yang akan dipulangkan karena dokumen kependudukan yang tidak lengkap. (Ans)