Headline

Bandit Pencurian Mobil di Lambar dan Pesibar Dibekuk

×

Bandit Pencurian Mobil di Lambar dan Pesibar Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Lambar, faktapers.id – Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Bengkunat, dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan meringkus Asep Setiawan (29), warga Desa Poncowarno Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Asep dan keempat rekannya yakni Da, An, Du, dan Ma (DPO) diduga melakukan pencurian sejumlah kendaraan di Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, tersangka diamankan pada pada Rabu (10/6), berdasarkan LP/B/277/VI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT tanggal 10 Juni 2020. Kemudian LP/B/269/VI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/ SPKT tanggal 6 Juni 2020, LP/B/161/III/2020/ Polda Lampung /Res Lambar/SPKT tanggal 18 Maret 2020, LP/B/129/V /2020/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Kunat tanggal 8 Mei 2020, dan LP/B/232/IV/2020/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Peteng tanggal 17 April 2020.

“Tersangka diamankan setelah melakukan aksi kejahatan di lima lokasi, yaitu tiga lokasi di Lambar dan dua lokasi di Pesisir Barat,” kata dia, Sabtu (13/6).

Menurutnya, tersangka diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari sejumlah korban yaitu Hamonangan Hutabarat warga Sekincau, Beny Fitriansyah warga Pekon Kembahang Batu Brak, dan Supriyadi warga Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.

Kemudian dua korban lainya, yaitu Masri warga Pekon Semberejo Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, dan Ridwan warga Pekon Wayredak, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

“Penangkapan terhadap tersangka Asep berawal dari petugas mendapat informasi bahwa kendaraan milik Hamonangan Hutabarat, warga Sekincau yang hilang pada Sabtu, 6 Juni 2020, ada bersama MF warga Pringsewu,” terangnya.

MF diketahui sebagai penadah mobil hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya. Usai mengamankan MF, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Asep Setiawan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit pick up L300 warna hitam kombinasi, satu unit Toyota Aanza warna hitam, satu HP Iticall, satu buah obeng, dua buah soket mobil, satu set kunci T, dua jari-jari motor untuk membuka pintu mobil,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, diketahui tersangka melakukan aksi kejahatan pencurian mobil bersama rekannya Da dan An masih DPO pada 10 Juni 2020. Kemudian pada 6 Juni 2020, tersangka melakukan aksi yang sama bersama Da dan An.

Lalu pada 18 Maret 2020, tersangka juga melakukan aksi serupa bersama Da dan Du (DPO). Pada 8 Mei 2020 aksi pencurian dilakukan tersangka Da dan Du, dan pada 17 April 2020 melakukan aksi bersama Da dan Ma.

Kemudian barang bukti yang masih dalam pencarian yakni, satu mobil jenis Futura hitam, dua mobil Futura putih, dan satu unit L300, yang diduga masih di tangan pelaku lainnya yang masih DPO. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *