Headline

Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Klaten Berhasil Ungkap Kasus Upal

×

Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Klaten Berhasil Ungkap Kasus Upal

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang menonjol dan menjadi perhatian publik di wilayah hukum Klaten.

Keberhasilan luar biasa yang dilakukan sekitar 11 hari bertugas tersebut, satuannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) emisi terbaru 2014 .

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik ini merupakan kerjasama yang baik antara seluruh anggota dengan masyarakat,” ujar Kapolres, saat ditemui awak media di Mapolres Klaten, Senin (29/6).

Ia menjabarkan, kasus tersebut berhasil diungkap pada, Kamis (25/6) lalu, yaitu dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 465 juta, Laptop, alat sablon, motor Honda beat dan sejumlah alat cetak uang lainnya.

“Kejadian ini berawal pada hari, Kamis (25/6) sekira pukul 18.00 WIB, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial N dengan mengendarai motor Honda Beat warna putih hendak bertransaksi uang palsu dengan pembeli berinisial A di Gedaren, Jatinom,” ungkap Edy.

Lanjut dia, setelah Polisi mendatangi TKP dan melakukan pemerikasaan dari tersangka N didapatkan uang palsu sejumlah Rp 1701 lembar terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Kemudian dari pengembangan kasus tersebut, petugas mendapat keterangan Upal dibuat bersama tersangka berinisial AH dan TH dirumah kontrakan di Salatiga. Modus pembuatan upal tersebut dijual dengan perbandingan Rp 1 juta uang asli mendapat Rp 3 juta uang palsu,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut ,ketiga tersangka dijerat dengan UU No 7 Tahun 2011 Pasal 36 ayat 3 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu ,Kanit Pengelola Uang Rupiah (PUR) Bank Indonesia, Purwanto mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten dalam mengungkap kasus pembuatan dan peredaran Upal yang meresahkan masyarakat.

“Kami merasa berterima kasih pada Polres Klaten dalam kerjasamanya mengungkap peredaran Upal, Ini merupakan prestasi yang luar biasa pihak Kepolisian dan sebagai tugas bersama antara BI, Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan,’ ujarnya.

Ia menilai, dari barang bukti yg ditemukan masih berkwalitas rendah, hal ini bisa dilihat dari bahan kertas maupun pewarnaan yang kurang cerah. Menurutnya, pelaku belum profesional dan masih coba-coba, terlihat dari 3 D saja sudah tidak meyakinkan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat apabila bertransaksi uang dalam jumlah besar supaya melibatkan BI, hal ini dimaksud supaya masyarakat aman dari Upal,” pungkasnya. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *