Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai Rabu (1/7) besok.
Begitu pun di Jakarta Utara, kantong belanja ramah lingkungan wajib diterapkan bagi seluruh objek mulai dari pelaku usaha hingga konsumen.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pengelola tempat usaha baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Begitu pun konsumen secara sadar harus membawa kantong sejenis itu saat hendak berbelanja.
“Pergub 142 Tahun 2019 itu baru diterapkan pada awal Juli besok karena sebelumnya kami lakukan sosialisasi kepada objek tersebut,” kata Hariadi, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Meski begitu, dijelaskannya penerapan kantong belanja ramah lingkungan dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan sebanyak kali kali. Kemudian teguran tertulis tiga kali, sanksi uang paksa, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin sesuai dengan Pergub 142 Tahun 2019.
“Untuk awal dari penerapan kantong belanja ramah lingkungan, kami akan ingatkan kepada pengelola pasar rakyat dan toko swalayan berupa teguran lisan bila kedapatan masih menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Begitu pun konsumen mempunyai kesadaran membawa kantong belanja ramah lingkungan sebelum berbelanja,” jelasnya.
Monitoring penerapan kantong belanja ramah lingkungan ini pun, dilakukan secara kontinu oleh petugas baik dari Dinas LH, Suku Dinas LH, hingga Satuan Pelaksana LH di tingkat kecamatan.
“Untuk Dinas LH DKI memonitor penerapan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan (mal), Suku Dinas LH memonitor di pasar rakyat, sedangkan Satpel LH tingkat kecamatan memonitor toko swalayan,” tutupnya. (Tajuli)