Di HANI 2020 Usulan  GANNAS Kepada Presiden Terkait Peran Masyarakat dan Penghargaan

×

Di HANI 2020 Usulan  GANNAS Kepada Presiden Terkait Peran Masyarakat dan Penghargaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), I Nyoman Adi Peri SH, mendatangi Kantor Sekretariat Negara untuk menyampaikan Surat Usulan kepada Bapak Presiden, agar dapat segera dibuat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Penggiat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri SH mengatakan di  Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh tanggal 26 Juni 2020 lalu, atas hasil evaluasi DPP,  kami menyimpulkan agar  segera menyampaikan surat kepada Bapak Presiden tentang keinginan GANNAS agar Bapak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Tentunya agar usulan ini menjadi sangat penting. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala BNN dan Kapolri agar maksud dari surat ini beliau mengerti, manfaat yang didapat oleh negara maupun masyarakat. Dan seandainya tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat diterbitkan oleh Bapak Presiden, tentunya kita akan segera bertemu Kepala BNN dan kapolrI atas Usulan Surat untuk Presiden yang telah kami sampaikan melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia”, ungkapnya, Senin di Kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia usai mengantar surat.

 

I Nyoman memaparkan,Undang-undang Narkotika Tahun 2009 sudah berlaku sekitar sebelas tahun yang lalu. Saat dibuat oleh Pemerintah dan DPR menyadari bahwa narkotika tidak bisa hanya ditangani oleh Negara atau Pemerintah atau BNN atau Polri.

Bahwa Negara dan DPR sudah menyadari itu, saat di Undangkan, undang undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 memberikan bab khusus kepada masyarakat, yaitu Bab 13 tentang Peran Masyarakat khususnya Pasal 104,105,106,107. Karena sudah sebelas tahun berlaku, UU Narkotika khususnya Peran Serta Masyarakat  belum ada peraturan pelaksanaannya, belum ada tata cara menjalankan fungsi peran serta masyarakat.

“Dengan adanya surat ini yang kami sampaikan, kami meminta segera Pemerintah atau Presiden menerbitkan peraturan pelaksanaan untuk bisa digunakan dan dijalankan oleh pihak BNN dan Kepolisian,”kata Nyoman.

Ketemu GANNAS lebih lanjut menyampaikan, adapun isi surat yang disampaikan DPP GANNAS No. 029/VI/PP/DPP-GANNAS/20 kepada Presiden, antara lain:

  1. Bahwa United Nasional Organization for Drugs and Crime (UNODC) menilai pendekatan berimbang antara pengurangan permintaan ( demand reduction) dan oengurangan sediaan ( suplya reduction) yang berjalan masing masing selama ini. Ternyata tidak efektif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dunia.
  2. Bahwa upaya memerangi bahaya narkotika sebagai permasalahan kompleks dan transnasional, memerlukan pendekatan komprehensif terintegrasi antara  kedua pendekatan tersebut, pada semua tingkatan, dari tingkat internasional, regional, nasional, daerah sampai kepda tingkat lokal. Maka kuncinya adalah kerjasama, koordinasi, keterpaduan, komitmen, tekad dan kiprah. Semua pihak terkait; pemerintah, sektor usaha dan masyarakat.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat [2] Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan ” Presiden menetapkan peraturan pemerintah,untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya”.
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika dinyatakan “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursur Narkotika”.
  5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan “Masyarakat mempunyai hakdan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan poemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
  6. Bahwa semakin meningkatnya kehidupan masyarakat karena perkembangan teknologi dan media sosial menyebabkan mudahnya masyarakat mengakses dan memperoleh narkotika.
  7. Bahwa peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak narkotika, perlu mendapatkan payung hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 104 sampai pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan mempertibangkan point 1 sampai dengan 7, kami berharap Bapak Presiden dapat segera merealisasikan permohonan kami ini. Mengingat semakin meningkatnya penyalahgunaan narkotika, sehingga memerlukan partisipasi dan peran serta masyarakat”, Pungkasnya I Nyoman. Fahmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *