Didukung Anggaran Rp 104 Triliun, Polri Harus Pro Justicia

×

Didukung Anggaran Rp 104 Triliun, Polri Harus Pro Justicia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tahun ini, di usianya yang ke-74, anggaran yang diperuntukan bagi Polri Rp 104 triliun. Dengan demikian diharapkan Polri bekerja sesuai dengan standar operasional

Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi berharapĀ  dengan bertambahnya usia Polri semakin profesional. “Artinya, semua langkah yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, setiap kerja yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur tetap (Protap) atau SOP yang dimiliki,” ujar dia dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/6).

Aboebakar pun mengucapkan selamat atas HUT Polri yang ke 74. “Tentunya kita berterima kasih atas kinerja polri selama ini, baik dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, menghadirkan keamanan maupun dalam proses penegakan hukum,” ucap Aboebakar Alhabsyi melalui keterangan,” sebut legislator dari Fraksi PKS itu.

Papar Aboebakar, selama ini Komisi III sebagai mitra kerja sudah memberikan dukungan anggaran dengan sangat baik, yakni lebih dari Rp 104 triliun. “Ini adalah anggaran terbesar ketiga dari satuan kerja di Republik ini,” ungkapnya.

Seru Aboebakar, dukungan anggaran ini harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dan harus dioptimalisasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Selain itu Polri harus selalu menjaga independensinya. Artinya, Polri bekerja atas jati dirinya, bukan karena pengaruh pihak lain,” cetusnya.

Aboebakar menegaskan, Polri harus menjaga netralitasnya, dalam menjalankan tugas Polri tidak boleh berpihak kepala kelompok tertentu atau pihak tertentu.

“Menjelang pilkada serentak akhir tahun ini independensi Polri tentunya menjadi salah satu tantangan tersendiri,”
urainya.

Menyinggung soal penegakan hukum, Aboebakar meminta agar apa yang dilakukan Polri harus benar-benar semata-mata untuk Pro Justicia atau penegakan hukum.

“Jangan sampai ada penegakan hukum karena pesanan, rasa sungkan atau pamrih tertentu. Jangan sampai hukum dibuat tajam kepada salah satu pihak dan tumpul kepada pihak lain, ini tidak boleh,” tandasnya. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *