F PAN Tolak Bahas dan Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

×

F PAN Tolak Bahas dan Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPR dengan tegas menolak ikut membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Fraksi berlambang Matahari itu pun mendesak RUU tersebut dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini diungkapkan pimpinan F PAN, Saleh Partaonan Daulay. “Sejalan dengan itu, PAN mendesak pimpinan DPR dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP sekaligus mencabut dari Prolegnas,” ujarnya menyikapi dinamika sosial politik yang mengiringi pembahasan RUU HIP di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurutnya, penghentian pembahasan tersebut didasarkan atas Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU tersebut. Terutama, tidak dimaksukkan  TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.

” Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan,” cetusnya.

Tidak masuknya TAP MPRS tersebut, sambung Saleh, dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

“Fraksi PAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP,” urainya.

Dari kajian yang dilakukan, sebut Saleh lagi, Fraksi PAN berkesimpulan melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat. Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.

“Fraksi PAN menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19. Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan,” paparnya.

Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Fraksi PAN menegaskan bahwa Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.

Ungkap Saleh, Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi.

“Fraksi PAN menilai bahwa upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” jelasnya.

Saleh pun berharap, upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *