Headline

Kejari Buleleng Bidik Kisruh Sembako Desa Adat Alap Sari

×

Kejari Buleleng Bidik Kisruh Sembako Desa Adat Alap Sari

Sebarkan artikel ini

Singaraja, faktapers.id – Kerama Adat Alap Sari Desa Jineng Dalem, Buleleng, Bali, beberapa hari ini mengeluhkan bantuan sembako yang diberikan Kelian Desa Adatnya, dana tersebut bersumber dari APBD TA 2020, BKK Semesta Berencana.

Menariknya, pembagian sembako kepada 800 KK kerama adat itu ditemukan banyak kejanggalan. Malah anggota TNI-Polri/PNS baik yang tinggal di desa maupun luar desa tersentuh sembako, pasalnya pembagian rata itu dengan dasar sebagai kerama adat. Namun para penerima tersebut tidak mengetahui kalau sembako tersebut bersumber dari dana ABPD melalui BKK 2020, yang mestinya diperuntukan bagi warga yang betul-betul terdampak Pandemi covid-19, seperti lansia, cacat maupun diluar dari penerima BLT DD, PKH, BLT Pusat, dan BST.

Menurut warga, sembako tersebut awalnya diduga bersumber dari dana keuangan kas desa adat, setelah diketahui ada penyimpangan bahkan warga yang mestinya menerima sama sekali tidak mendapatkan manfaat tersebut.

Atas kejanggalan itu, para pihak ini duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut, yakni 11 warga termasuk Polisi juga hadir. Namun Kelian Adat Alap Sari Ketut Suranasa mangkir mediasi saat diajak oleh Kepala Desa Jineng Dalem Ketut Mas Sudarma, (23/6), pukul 09.00 wita, untuk menjembatani atas kekisruhan tersebut.

Salah satu warga yang betul-betul menyoroti kejanggalan itu adalah mantan Kepala Desa Jineng Dalem Ketut Ardika. Pihaknya prihatin kepada oknum polisi yang telah membagikan sembako malah diberikan.

Ditemui faktapers.id, (25/6), Ardika mengatakan, “Kami cuman prihatin hal ini terjadi, kendati semua terdampak Pandemi seperti anggota kepolisian. Namun kenapa Polisi, TNI, PNS juga diberikan? Kan masih ada yang lebih memerlukan, bahkan ada yang tinggal diluar daerah menerima, ini sudah jelas melanggar juknis /petunjuk teknis aturan pembagian.”

“Karena berdasarkan KK, tetapi yang mengambil justru keluarganya yang tinggal di wilayah desa adat. Padahal secara administrasi KK berada di Jakarta, Lombok, Lampung, Sulawesi,” jelas Ardika.

Sementara Majelis Alit Pakeraman Buleleng Ketut Sutana yang telah dikonfirmasi memaparkan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk melanggar juknis yang tertuang dalam pembagian sembako tersebut.

Di sisi lain, Kelian Adat Pakeraman Alap Sari Desa Jineng Dalem, Buleleng Ketut Suranasa dikonfirmasi atas pemberian sembako yang dikeluhkan warganya dan disorot oleh tokoh masyarakat secara aturan pihaknya merasa bersalah melanggar juknis yang telah ditetapkan.

“Ada kemarin anggota Polri mengembalikan sembako dan itu sudah 1 bulan baru dikembalikan, katanya tidak boleh menerima. Dengan pengembalian dari anggota tersebut kami akan segera menggelar rapat bersama kerama,” ujar Ketut Suranasa, Minggu lalu.

Kendati pihak adat telah bersosialisasi, tetapi tidak ada penyampaian kalau anggota TNI, Polri, PNS tidak berhak mendapatkan, tetapi pembagian itu dipukul rata sehingga anggota yang berada diluar daerah tercantum namanya dan menerima sembako.

Menariknya kasus yang tak kunjung selesai akhirnya mulai dibidik Kejari Buleleng. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Anak Agung Ngurah Jayalantara, (25/6).

“Ada laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti dan sudah turun kelapangan mencari alat bukti dan keterangan saksi. Besok akan kita panggil penerimanya dan yang bertanggung jawan,” singkat Agung. des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *