Keok di PTUN, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melakukan PMH

×

Keok di PTUN, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melakukan PMH

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id ‐ Gugatan PTUN yang dilayangkan SAFEnet Indonesia dan lembaga lain terhadap tergugat Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G. Plate, dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta, akhirnya dimenangkan penggugat. Gugatan itu merupakan buntut dari aksi pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.

Gugatan itu dilayangkan karena Kepala Negara Indonesia tidak pernah mengumumkan pembatasan akses dengan alasan yang jelas. Namun, pembatasan akses itu hanya dilakukan melalui siaran pers saja.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) oleh badan dan atau pemerintahan,” ucap Mejelis Hakim PTUN saat membacakan putusannya, Rabu (3/6).

Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Mejelis Hakim PTUN.

Jikapun pemerintah melakukan upaya banding, Hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan.

“Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” ujar Majelis Hakim lagi.

Diketahui, sejak Agustus 2019, warga Papua dan Papua Barat dikekang kebebasannya untuk menggunakan internet. Dalil pengekangan itu adalah untuk meredam hoaks. Awalnya, pemerintah melakukan pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah, dan tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers, bukan dilakukan melalui pengumuman terbuka oleh Kepala Negara. Uaa/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *