Penolakan Pembahasan RUU HIP Dilanjutkan Dinyatakan 3 Ormas Pendiri Golkar

×

Penolakan Pembahasan RUU HIP Dilanjutkan Dinyatakan 3 Ormas Pendiri Golkar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai tidak memiliki urgensi untuk diproses menjadi Undang-Undang di DPR.

Tiga ormas pendiri Partai Golkar, yakni Kosgoro 1957, ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) meminta untuk tidak dilanjutkan lagi.

Pernyataan itu disampaikan oleh pimpinan ketiga ormas pendiri Partai Golkar yakni, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 HR Agung Laksono, Ketua Umum DPP Ormas MKGR Roem Kono dan Ketua Umum DPP Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis lalu

Meskipun mereka mengapresiasi keputusan pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP,” ujar Agung Laksono.

Ia berpendapat, RUU HIP tidak memiliki urgensi untuk diproses menjadi Undang-Undang di DPR. Oleh karenanya tiga ormas pendiri Partai Golkar tersebut bersama-sama menolaknya.

“Oleh karena itulah maka kami berketetapan hati segenap kader Kosgoro 1957, Ormas MKGR dan SOKSI sebagai kekuatan nasional dan kebangsaan menyatakan menolak RUU tersebut, bahkan dipandang tidak perlu dilanjutkan lagi,” tandasnya.

Sementara itu Plt Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Syamsul Bachri menilai sejak awal RUU HIP digulirkan, sudah banyak menimbulkan kecurigaan terutama tidak dicantumkannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 sebagai sebuah keputusan politik untuk membentengi Pancasila dari ideologi komunis.

“Disamping itu substansi yang diatur dalam pasal-pasal RUU HIP tersebut justru mendegradasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,” ungkap Syamsul Bachri.

Sedangkan Ketua Umum Ormas MKGR Roem Kono menilai haluan ideologi Pancasila pada hakikatnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak boleh diturunkan harkat martabat dan derajatnya menjadi hanya sekelas undang-undang (UU).

“Saya melihat RUU HIP ini telah menurunkan, menurunkan harkat martabat, menurunkan kelas daripada haluan ideologi Pancasila, dari semula merupakan landasan konstitusional yang tinggi dalam UUD 45, kemudian hanya diturunkan hanya sekelas UU,” kata Roem Kono.

Menurutnya RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagai mana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 karena dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tersebut telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.

“Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila. Karena itu tidak perlu lagi ada RUU tentang Pancasila,” sebutnya.

Diutarakan Ketua Umum Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga berpendapat Pancasila merupakan sebuah ideologi yang menjadi perekat semua kelompok masyarakat.

Pancasila, kata Ali Wongso, diyakini merupakan titik temu (common paltform) bagi keberagaman suku, agama, ras dan budaya serta latar belakang yang berbeda dan hidup di Indonesia.

Dalam perspektif itulah, tambah dia, tiga ormas pendiri Partai Golkar sebagai kekuatan nasional yang selama ini telah dan ikut berjuang mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara akan tetap konsisten menjaga Pancasila dari ancaman dari kelompok ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *