Headline

Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan BB ke Kejati Sulbar

×

Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan BB ke Kejati Sulbar

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, faktapers.id – Saat dunia tengah dilanda Pandemi Covid-19, Penyidik Gakkum KLHK telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus pengangkutan kayu illegal kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali Mandar untuk proses persidangan, Rabu (03/6/2020).

“Ditengah Pandemi Covid-19 ini, kami tetap melaksanakan arahan pemerintah mengenai physical distancing, dan kami tetap bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami juga mengapresiasi kerja keras dari rekan-rekan Penyidik Gakkum KLHK beserta dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kejati Sulbar, dan Kejari Polman sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik,” kata Dodi Kurniawan, S.Pt, M.Hum, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, di Makassar (3/6).

“Kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan pelaku kejahatan seperti ini walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” tegas Dodi.

Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagio, menambahkan, “Kami berharap dengan dilakukannya Tahap II ini maka kasus ini dapat segera dilimpahkan ke persidangan. Rencananya, Tersangka H akan ditahan di Polres Polman. Mengingat saat ini Rutan sedang tidak menerima tahanan baru.”

Penyidik Gakkum KLHK mempersangkakan H (44 tahun) dalam kasus “Mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai dokumen SKSHH yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Tersangka H (44 tahun) dikenakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 15 Milyar.

Pengungkapan Kasus ini berawal dari kegiatan Operasi oleh Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Seksi Wilayah II Palu di daerah Jalan Poros Mapili Tutar Kec. Luyo, Kab. Polman Prov. Sulbar yang menemukan 1 (satu) kendaraan truck DC 8451 CU sedang mengangkut kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) batang atau kurang lebih setara dengan 11,8108 (sebelas koma delapan satu nol delapan) meter kubik dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal dari Hutan Hak. anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *