Headline

Reskrim Polres Buleleng Tangkap Pria Ancam Debt Colletor, Sajam hingga Pistol Rakitan Diamankan

×

Reskrim Polres Buleleng Tangkap Pria Ancam Debt Colletor, Sajam hingga Pistol Rakitan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Satreskrim Polres Buleleng di bawah kendali AKP Vicky Tri Haryanto akhirnya menangkap tersangka Gusti Sudriyasa Utama (43), warga Banjar Kajanan, Penglatan, Buleleng, yang diduga melakukan pengancaman pada Rabu (24/6) sekira pukul 12.00 WITA kepada I Gede Suastika (23) warga Jalan Merak, Kampung Anyar, Singaraja, Bali.

Kala itu korban yang merupakan debt collector di salah satu perusahaan, korban datang ke rumah tersangka bermaksud menagih uang kredit motor, setelah bernegosiasi korban dengan tersangka.

Diduga akibat kesalahpahaman dalam perbincangan itu pelaku lantas masuk ke kamar dan mengambil sebilah parang. Korban pun tanpa pikir lantas lari tunggang langgang menghindari pelaku dan melaporkan pelaku ke Unit Reskrim Polres Buleleng.

Tim Unit Reskrim kemudian berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Menariknya, dalam rumah pelaku setelah digerebeg ditemukan sejumlah sajam, tombak, dan pistol rakitan.

Sesampainya di rumah tersangka, Suastika bernegosiasi mengenai kredit yang belum dibayar oleh pelaku. Tapi Suastika mendapat perlakuan yang tidak baik. Tiba-tiba tersangka masuk ke kamar untuk mengambil sebilah parang.

“Tersangka lantas mengejar korban yang berada di luar rumah. Karena ketakutan, korban berlari dan sepeda motornya ditinggal di TKP. Korban kemudian melapor ke Polres Buleleng,” beber Kombes Dodi Rahmawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto saat menggelar jumpa pers di Ruang Kasubag Humas Polres Buleleng didampingi Iptu Gede Sumarjaya, Senin (29/6) pukul 10.00 WITA mengatakan pihaknya mengamankan sepucuk senjata rakitan jenis pistol gas genggam, tiga pedang panjang, dua sangkur dan satu pisau kecil.

“Korban datang untuk menagih kreditan, ada mis komonikasi pelaku ke belakang mengambil sebilah parang dan korban melarikan diri serta melapor ke Polres Buleleng dan kita bekuk pelaku dirumahnya, pelaku juga mantan debt collector yang sering berbuat anarkis,” jelas AKP Vicky.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku diduga jaringan ormas terbesar di Bali. “Pelaku adalah mantan anggota ormas terbesar di Bali, informasi dari masyarakatnya bahwa sajam itu sering diacung-acungkan untuk menakut-nakuti warga,” bebernya.

Tersangka kini dijerat Undang-undang Darurat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *