Headline

Viral Kasus Penanganan Pasien di Beberapa Daerah, PP GPI: Dana Penanganan Covid-19 Tidak Transparan

×

Viral Kasus Penanganan Pasien di Beberapa Daerah, PP GPI: Dana Penanganan Covid-19 Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Viral beberapa kasus di daerah dalam penanganan pasien yang diduga terjangkit virus corona.  Seperti yang terjadi di Manado, Sulawesi Selatan, Surabaya, Bekasi dan Cianjur. Serta sederet kasus di beberapa daerah lainnya. Memunculkan berbagai dugaan tentang penanganan pandemi virus corona (covid-19.

Memang tak dipungkiri Pandemi corona ini telah membuat rakyat menjadi sengsara, pengangguran menjadi bertambah, dan menyita perhatian seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, menurutnnya corona telah menjadi isu sentral dunia saat ini. Namun dibalik pandemi ada dugaan  dijadikan permainan proyek oleh sekelompok pihak.

Seperti  yang dibeberkan Pimpinan Pusat (PP GPI) dengan menggelar Konferensi Pers di Markas PP GPI Menteng Raya 58 Jakarta Pusat Kamis, (11/6/2020). Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya yang membahas tentang dugaan penggunaan dana penanganan covid-19 oleh Pemerintah Daerah tidak transparan.

Direktur LBH PP GPI Khoirul Amin menilai, selama ini, pengelolaan dana penanggulangan Covid-19 sebesar 405,1 Triliun terkesan kurang pengawasan, Ia juga menilai pemerintah kurang transaparan dalam mengelola dana yang jumlahnya fantastis tersebut.

“Angka-angka kasus ODP maupun PDP serta korban meninggal yang terus melonjak naik. Diduga semua itu hanya akal-akalan belaka. Agar rakyat tidak mengawasi dana penanggulangan Covid-19 yang jumlahnya sangat fantastis. Sebagai ladang basah korupsi berjamaah,” tegas Amin.

Ia menegaskan, dugaan skandal mega korupsi pengunaan dana penanganan covid-19 ini muncul karena hilangnya transparansi dan akuntabilitas, merujuk pada isi Undang-Undang dalam pengunaan dana rakyat Triliunan Rupiah oleh pemerintah. Karenanya, LBH PP GPI menganggap pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi, penuh dengan teka-teki.

“Namun Allah SWT berkehendak lain. Pelan-pelan dibukalah seluruh tabir dibalik keistimewaan tersebut. Dengan memperlihatkan berbagai peristiwa memalukan dalam penanganan pasien di beberapa daerah. Seperti yang terjadi di Manado, Sulawesi Selatan, Surabaya, Bekasi dan Cianjur. Serta sederet kasus di beberapa daerah lainnya,”  ungkap Amin.

Wakil Direktur LBH PP GPI Dedy Umasugi menjelaskan, pada beberapa kejadian, jika ada masyarakat yang meninggal, keluarga diminta dan dipaksa untuk mengakui dan merelakan bahwa keluarganya meninggal karena Covid-19.  Ia mengaku, ada keluarga yang kemudian diberikan uang sebesar 50 juta untuk mau menerima keluarganya dikubur secara Covid-19.

“Hal ini bukanlah tanpa alasan ataupun kebetulan. Tetapi kuat dugaan, karena besarnya dana per pasien Covid-19 yang mencapai 105 juta jika tanpa kombinasi penyakit. Dan 215 juta apabila terindikasi terdapat penyakit lainnya. Sementara untuk biaya pemakaman sejumlah 3.360.000,” sebut Dedy Umasugi

Menurutnya, nilai tersebut sangat besar dibandingkan dengan penyakit lain yang lebih mematikan. Seperti demam berdarah dan TBC, yang indeks kematiannya jauh lebih besar dibandingkan Covid-19.

“Kasus yang terjadi ini haruslah menjadi perhatian serius dari pihak penegak hukum. Karena kami menduga kuat, terdapat permainan medis untuk mengcoronakan pasien di rumah sakit. Guna meraup keuntungan ditengah kondisi bangsa yang semakin terpuruk,” tegasnya

Dugaan skandal mega korupsi juga terlihat pada pengalokasian dana Alat Pelindung Diri (APD) yang diimpor pemerintah dari China, lanjut Wakil Direktur LBH PP GPI.

Karena menurutnya hingga saat ini tidak ada transparansi yang jelas berapa nilainya dari jumlah besaran 75 triliun dari total besaran dana covid-19 yang telah terbagi-bagi. Ia menjelaskan, pada kenyataannya, kendati telah teralokasi namun  ada pihak rumah sakit sampai saat ini menyatakan masih membeli dan mengeluhkan karena kesusahan dalam mencari dan mendapatkan APD.

“Bahkan pihak rumah sakit lebih banyak mendapatkan bantuan APD dari donator non pemerintah untuk penanganan pasien covid-19. Anehnya lagi, APD yang telah diimport oleh pemerintah dari China tersebut, tidak dibagi-bagikan kepada masyarakat ataupun rumah sakit yang seharusnya mendapatkan. Akan tetapi berdasarkan pengakuan dari beberapa rumah sakit, mereka harus membeli APD tersebut. Lantas kemana larinya uang negara yang telah dianggarkan sebesar 75 triliun untuk pengadaan APD tersebut?” ungkapnya.

Lanjutnya, dugaan adanya skandal konspirasi juga bisa dilihat dalam peningkatan jumlah positif covid 19 yang tidak rasional. Dedy Umasugi mengungkapkan, hal ini terlihat pada rasio jumlah daya tampung 132 rumah sakit rujukan covid-19.

Menurutnya, dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Juru Bicara Covid-19 selalu menyampaikan bahwa terjadi peningkatan pasien positif covid-19. Wakil Direktur LBH PP GPI ini mengingatkan, pada tanggal 10 Juni 2020, Achmad Yurianto menyebutkan jumlah positif 34.361 orang. Dedy menjelaskan, jumlah tersebut jika dibagi dengan penyebarannya di setiap rumah sakit rujukan, maka setiap rumah sakit rujukan menampung sekitar 261 Orang pasien positif covid-19.

“Hal ini sangatlah tidak dapat dicerna dan diterima oleh akal sehat. Sebab tidak ada rumah sakit di daerah yang dapat menampung positif covid sebanyak itu. Terkecuali wisma atlet yang disulap menjadi rumah sakit rujukan. Begitupun sebaliknya, apabila Positif covid 19 tidak dirawat pada rumah sakit, maka pemerintah telah dengan sengaja ikut menyebarkan covid 19 ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebuh jahu Dedy memaparkan, dalam presentasi angka-angka tersebut, pemerintah tidak pernah menyampaikan jumlah persebaran pasien positf covid 19 ataupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam setiap rumah sakit rujukan. Pemerintah juga tidak disebut tidak mengurangi jumlah pasien yang telah sembuh dan meninggal, dalam bilangan jumlah Positif dan PDP.

“Kondisi-kondisi yang terjadi ini, patut diduga ada upaya pemerintah untuk mengalihkan covid-19 menjadi proyek. Sekaligus upaya untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata Dedy.

Ia juga mempertanyakan penggunaan dan pengalokasian dana stimulus pada Kementerian Kesehatan dalam menangani covid-19. Dedy menuturkan, pada tahap pertama, Kemenkes mendapat dana sebesar 10,3 triliun. Sedangkan di tahap kedua sebesar 22,5 triliun.

“Sampai saat ini tidak jelas peruntukannya. Dan tidak disampaikan pada publik sasaran pengunaan dana tersebut. Oleh sebab itu, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Islam menduga kuat ada teka-teki besar serta ada yang ditutup-tutupi dalam kasus Covid-19 dan anggaran dananya mencapai 405,1 triliun tersebut,”tegas Wakil Direktur LBH PP GPI.

Begitu pula statement Digo Nugraha Sekretaris Jenderal (Sekjend) Pimpinan Pusat (PP) GPI yang mengatakan  meminta KPK dan Polri serta Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap dugaan skandal korupsi penanganan covid-19. Fahmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *