Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.
Pada perkara tersebut, KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp.330 miliar. Sehingga KPK langsung menjerat bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Kedua tersangka akan diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK di gedung Merah Putih,” papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Lebuh lanjut Ali mengatakan bahwa nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Sebagai info, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Namun dalam rapat-rapat tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Herry