Jakarta, faktapers.id – Berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020, akhirnya
Polisi menetapkan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network yang juga Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian (JBL) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis tahun 2019 lalu. Selain Jack, polisi juga menetapkan Titi Sumawijaya Empel (TSE) dalam kasus yang sama.
Sebagai informasi, JBL dan TSE telah dilaporkan oleh Andrew dengan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. laporan itu dibuat Andrew karena Titi lebih dulu melaporkan Andrew atas tuduhan pemalsuan.
“Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor saudara JBL, dan saudari TSE. Dari hasil gear perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Menurut Awi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.
Menurut rencana, keduanya akan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka pada pekan depan. Surat pemanggilan pun sudah dilayangkan.
“Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 29 juni 2020,” kata Awi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik). Herry