Jakarta, Faktaper.id –Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho setelah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas DKI Nahdiana di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta pada Kamis (2/7/2020) sore menyatakan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tidak terbukti melakukan maladministrasi.
Dengan demikian, Omudsman membolehkan PPDB tetap dilanjutkan dengan aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“PPDB bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan permendikbud di atasnya. Berkesesuaian ya, bukan sama, karena kalau sama persis itu malah jadi maladministrasi,” ungkap Teguh.
Ia menilai bahwa Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI nomor 501/2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2020.
“Sebetulnyakan Permendikbud 44/2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum itu ada prinsip-prinsip yang harus ada dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing,” terangnya.
Tegus menegaskan DKI telah menyelenggarakan PPDB telah sesuai, sebab DKI telah menyeleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan, kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda. Dan itu berbanding terbalik dengan keluhan orang tua murid yang menilai PPDB DKI 2020 lebih mengutamakan usia ketimbang jarak.
“Jadi ada ketersesuaian antara Juknis 501 itu dengan pelaksanaan di lapangan, karena pertama kali mereka menetapkan zonasi dulu, baru kemudian dia diurutkan berdasarkan usia,” urainya.
Dikatakan Teguh, jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi, maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya, yakni jalur prestasi.
“Persoalannya tahun kemarin itu ketika dilakukan zonasi dengan nilai UN yang terjadi adalah zonasi rasa prestasi, yang masuk di wilayah zonasi tahun kemarin itu adalah anak-anak dengan prestasi akademik. Artinya, itu bukan jalur zonasi tapi prestasi. Penyelenggaraan seperti itu, kata Teguh adalah tindakan maladministrasi yang sudah dilakukan Disdik DKI pada PPDB tahun lalu,” paparnya.
Atas dasar itu, Teguh berharap orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dan dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes, sebab menurut mereka dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid, sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Meski sebelum memeriksa Kadisdik, Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan aturan. Uaa