Headline

Berdalih Bayar Kontrakan, Pasutri di Klaten Kompak Curi Motor

2070
×

Berdalih Bayar Kontrakan, Pasutri di Klaten Kompak Curi Motor

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan 2 tersangka pasangan suami istri (Pasutri). Mereka mengaku nekat mencuri sepeda motor dengan alasan untuk membayar rumah kontrakan.

Wakapolres Klaten, Kompol Adi Nugroho menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut F (35) asal Delanggu dan istrinya P (24) warga Kecamatan Ceper. keduanya beraksi di tepi jalan desa Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.

“Pelaku mencuri menggunakan kunci letter Y yang telah dipersiapkan, kemudian dengan kunci tersebut dimasukkan kedalam lubang kunci kontak motor, lalu kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci hingga kunci kontak asli dalam posisi on atau hidup,” kata Adi, di halaman Mapolres, Jumat (3/7/2020).

Ia menambahkan, dalam melakukan aksi tersebut keduanya saling berbagi tugas, yang satu mengamati situasi sedang suaminya yang melakukan eksekusi.

“Atas perbuatan kedua tersangka pasangan suami istri ini, diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor, satu buah kunci leter Y yang terbuat dari besi, STNK dan BPKB motor hasil curian sebagai barang bukti.

Kepada wartawan F mengaku nekat mencuri karena terpaksa untuk membayar uang kontrakan. Pasutri tersebut membenarkan jika telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.

“Ya karena terpaksa pak, untuk membayar kontrakan, karena setiap hari saya hanya berjualan es dan hasilnya tidak cukup,” keluhnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *