Papua, faktapers.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Papua melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) terkait harga sembako yang dinilai tidak normatif.
Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Papua, Albert A Kabiay, mengatakan, harga sembako di Kabupaten Pegunungan Bintang Papua tidak normatif, dimana harga sembako terbilang mahal, diantaranya beras 10 kilogram mencapai Rp 2 juta, dan Indomie 1 kardus seharga Rp 1 juta. Belum lagi dengan harga sembako lainnya seperti ikan kaleng ukuran besar dijual sampai Rp 150.000.
Kondisi harga sembako di kawasan tambang emas tradisional di Korowai Distrik Kawainggon Kabupaten Pegunungan Bintang Papua yang menjulang tinggi mendapat reaksi dari DPP BAIN HAM RI.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Peri Herianto,SH mengatakan, harga sembako di Papua harus distabilkan oleh Pemerintah Papua dan Pemerintah Pusat, karena harga sembako yang cukup tinggi ini meresahkan warga Kabupaten Pegunungan Bintang Papua.
“Langkah awal Pemerintah Papua dan Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat adalah program pasar murah dengan menyiapkan sembilan bahan pokok kebutuhan masyarakat sehari – hari, dan operasi pasar untuk menstabilkan harga sesuai kondisi wilayah,” tegas Peri Herianto,SH.
“Pemerintah Papua harus membuka mata dan peduli dengan keresahan warganya apalagi soal kebutuhan hidup sehari-hari. Semoga warga Kabupaten Pegunungan Bintang Papua juga menikmati hidup dengan sembako murah,” tutup Peri Herianto,SH. anchank