Makassar, faktapers.id – Tim Advokasi dan Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP BAIN HAM RI) menerima aduan dari masyarakat terkait adanya indikasi bantun sosial (bansos) Covid-19 berupa makanan yang diduga tidak layak dikomsumsi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (3/7).
dr Andi Fadly dari Departemen Advokasi dan Investigasi DPP BAIN HAM RI mengatakan bahwa telah menerima laporan masyarakat terkait adanya bantuan sosial berupa makanan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang disalurkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palopo yang sudah tidak dapat dikonsumsi dan tengah ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dari masyarakat yang telah menerima.
“Bantuan yang diduga bermasalah tersebut berupa abon ikan, abon daging ditemukan dalam kondisi berjamur dan ikan tuna sambal sudah bau busuk serta beras yang penuh dengan kutu hitam,” kata dr. Andi Fadly.
dr Andi Fadly berharap bantuan tersebut ditarik dari masyarakat yang telah meerima karena tidak dapat dimanfaatkan untuk dikonsumsi serta harus diganti dengan bantuan baru yang tidak kadaluarsa.
Rencananya, masalah ini akan dibawa ke DPRD Kota Palopo untuk dibahas dengan meminta anggota DPRD memanggil Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palopo untuk mempertanggungjawabkan bantuan tersebut dan apabila memungkinkan akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum dengan bersama lembaga lain salah satunya DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palopo yang selama ini juga terlibat dalam memprotes pembagian bansos Covid-19 yang diduga sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto mengatakan mendukung langkah Tim Advokasi dan Investigasi DPP BAIN HAM RI yang bertugas di Kota Palopo untuk memperjuangkan masyarakat menerima haknya dari bansos Covid-19 yang layak konsumsi.
“Apapun yang terjadi DPP BAIN HAM RI selalu mendukung dan memantau kinerja tim di lapangan,” ujar Peri. (Anchank)