Negara Merugi Rp 2,7 Triliun, Polisi Didesak Usut  Pemalsuan Lebel SNI

569
×

Negara Merugi Rp 2,7 Triliun, Polisi Didesak Usut  Pemalsuan Lebel SNI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak kepolisian segera memproses kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang  merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah.

Hal itu buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya. Pasalnya, menurut legislator dari Frakssi PKS itu penyidikan kasus pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 Triliun ini, seolah dianggap sepele oleh Polda Metro Jaya.

“Penuntasannya juga tidak transparan. Dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi), yang jelas terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi jika nilainya sangat besar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7/20).

Nasir pun meminta pihak kepolisian agar segera melanjutkan proses hukum, sehingga mendapat kepercayaan masyarakat. “Meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” desaknya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, S.H., LL.M mengkritik kasus yang mandeg ini. Ia mengungkapkan, pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam.

“Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik,” tegas  Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis, kemarin (2/7/20)

Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, cetusnya,  harusnya  penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan.OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *