Makassar, faktapers.id – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan terduga Pelaku Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya an.Serda Saputra, Selasa (1/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita di Tanaberu Kab. Bulukumba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K. M.Si. mengonfirmasi bahwa tersangka yaitu Robi Aprianto, umur (32) pekerjaan karyawan swasta, yang beralamat di Jl. Muara Buru Jakarta Utara, tersangka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat, kasus pembuhuhan seorang Babinsa Kodam Jaya an. Serda Saputra, di Hotel Mercure Batavia Jalan Kalibesar Timur, Kel. Roa Malaka, Kec.Tambora, Jakarta Barat.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan, bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu Kab. Bulukumba.
“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.
Di hadapan aparat, Bahwa benar Sdr. Robi melihat Sdr. Serda Saputra (korban) ditikam oleh Letnan Dua Rio Mario William bertempat di Hotel Mercuri Jakart Barat.
Menurut tersangka Robi, korban ditusuk di bagian belakang 1 kali dan di depan bagian dada 1 kali dengan alasan emosional, karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang dikarantina di hotel tersebut.
Tersangka juga menyampaikan bahwa ia melarikan diri ke Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan karena rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut. kartia