Kepala BNN menambahkan pihaknya menemukan narkotika jenis baru bernama dimetil triptamina 1.538 gram yang merupakan tanaman jenis serabut kulit kayu.
“Narkotika jenis baru itu diamankan oleh Bea Cukai Kantor Pasar Baru pada 29 April 2020 oleh Kabid Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru. Petugas mengamankan barang bukti jenis dimetil triptamina sebesar 1.538 gram dengan tidak ada tersangka,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka dalam kasus ini BNN, lanjut Heru, telah mengamankan 8 orang yang melancarkan aksinya saat pandemi corona. Mereka memesan lewat transaksi daring (online) menggunakan ojek aplikasi online.
“Tersangkanya 8 orang. Kita lihat ini kejadiannya, kejadian selama covid dari awal maret. Jadi mereka lewat jalur-jalur online dari berbagai tersangka, dan juga lewat jasa pengiriman termasuk dengan Go-Jek, Grab. Kita kerjasama juga, kita mengantisipasi jauh-jauh hari dengan adanya COVID ini pasti transaksi online,” terang Heru
Kepala BNN menyebutkan kegiatan ini sebagai wujud transparansi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU, diatur barang sitaan narkotika dalam pengamanan penyidik harus dimusnahkan.
“Kejadian ini wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5 dan Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika/ Yaitu barang sitaan narkotika yang terpusat dan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” papar Heru.
Heru kemudian menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Selain itu, Mensos Juliari menyampaikan pihaknya akan bekerjasama dengan BNN untuk melakukan pemberdayaan bagi para pecandu narkoba.
Hal ini disebut Juliari, sebagai bentuk kepedulian agar mereka bisa memulai hidup baru dan tidak terjerumus ke dunia narkoba lagi.
“Kami melihat dari sisi yang lainnya, Pak Deputi, bagaimana pemberdayaan daripada saudara-saudara kita yang sudah kembali ke masyarakat, mantan-mantan pecandu-pecandu, mantan rehabilitasi. Kementerian Sosial juga berkepentingan agar saudara-saudara kita tersebut bisa memulai kembali hidup barunya dengan baik dan tidak terjerumus lagi ke dunia narkoba. Nah, itu bagian dari pekerjaan kami tanggungjawab kami. Oleh karena itu, di MoU nanti akan kita perbaharui,” ungkapnya.
Juliari menjelaskan pemberdayaan tersebut dalam bentuk usaha ekonomi bersama. Dia menyebut akan memperhatikan pemberdayaan dengan tidak lepas dari fokus untuk rehabilitasi.
“Kita bisa memberikan semacam dana hibah bentuknya kelompok usaha bersama atau usaha ekonomi produktif itu semua memang ada di skema pemberdayaan kita nanti. Kita akan tuangkan dengan MoU dalam BNN, artinya tidak hanya kerjasama dalam bidang rehabilitasi, tapi juga kerjasama di bidang pemberdayaan,” pungkasnya, Fahmi