Headline

P3MD Kabupaten Ucapan Selamat HUT Kabupaten Maros ke-61

743
×

P3MD Kabupaten Ucapan Selamat HUT Kabupaten Maros ke-61

Sebarkan artikel ini

Maros, Faktapers.id – Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten secara khusus menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61

Dan puncak acara peringatana HUT Kabupaten Maros yang berlangsung di gedung serba guna Pemkab Maros pada, Sabtu (4/7).

Tenaga Ahli PMd Kabupaten Maros ,Andi Mappisona sangat mengapresiasi Pemkab Maros yang selama ini mendukung sepenuhnya program kegiatan P3MD Maros, terkhusus jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sangat baik bekerja samasama dalam hal pendampingan di desa-desa Kabupaten Maros.

“Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai di antaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa,” ungkapAndi Mappisona

Sementara itu Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Maros Idham, S.Sos,Msi, menjelaskan, bahwa di wilayah Kabupaten Maros terdapat Tenaga Pendamping sejumlah 52 orang, yang terdiri dari: Pendamping Desa Teknik (PDTI) sebanyak 10 orang; Pendamping Pemberdayaan (PDP) berjumlah 13 orang; Pendamping Lokal Desa (PLD) sebanyak 24 orang; Tenaga Ahli (TA) ada 5 orang dan Operator Komputer (OpKom) berjumlah 2 orang.

“Adapun tugas pendamping desa antara lain:

1.Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;

2.Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa;

3.Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;

4.Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;

5.Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif;

6.Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *