Headline

Sejumlah Desa di Maluku Belum Teraliri Listrik, PLN Didesak Bangun PLTD

1098
×

Sejumlah Desa di Maluku Belum Teraliri Listrik, PLN Didesak Bangun PLTD

Sebarkan artikel ini

Maluku, faktapers.id – Beberapa desa di Kecamatan Tayando Tam, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku setelah pemekaran wilayah sejak tahun 2007, masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau kecil belum menikmati penerangan listrik PLN.

Sekelompok mahasiswa dari Kecamatan Tayando Tam menyampaikan kondisi warga di Desa Langgiar, Yamtel, dan Desa Tam sampai saat ini belum mendapatkan penerangan listrik ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Citraland Celebes Makassar, Minggu (5/7).

Penyampaian mahasiswa diterima langsung oleh Alie Al-Hakim, Departemen Ilmu Teknologi dan Komunikasi DPP BAIN HAM RI.

Salah satu mahasiswa asal Kecamatan Tayando Tam, Ismit Banyal mengatakan, pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sudah selesai bahkan sudah tidak terawat lagi dan mesin pembangkit listrik yang diharapkan sampai saat ini belum di adakan oleh pemerintah, sehingga warga menikmati penerangan lampu pelita untuk rumah tangga apa adanya selama ini.

Ismit Banyal mendesak Pemerintah Daerah dan Provinsi Maluku untuk menganggarkan pengadaan mesin listrik yang diharapkan masyarakat selama ini.

“Kami di Maluku Tenggara butuh listrik untuk kebutuhan sehari-hari yang sama dengan daerah lainnya yang selama ini menikmati aliran listrik dari PLN,” katanya.

Alie Al-Hakim dari Departemen IT & Komunikasi DPP BAIN HAM RI yang juga putra asal Maluku meminta Pemerintah Pusat dan PT PLN (Persero) agar memperhatikan masyarakat di beberapa pulau di Provinsi Maluku dengan mempercepat pengadaan mesin PLTD agar masyarakat menikmati desanya terang benderang dari aliran listrik PLN.

“Pemerintah Pusat dan PT PLN (Persero) agar segera meninjau daerah tersebut. Pasalnya, warga beberapa desa di Kecamatan Tayando Tam adalah juga warga Indonesia sesuai wilayahnya yang terdaftar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang juga membutuhkan hak yang sama dengan masyarakat lainnya di Indonesia,” tutupnya. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *