Headline

Advokasi Pelaut, DPP SPSS Dapat Dukungan dari DPP BAIN HAM RI

859
×

Advokasi Pelaut, DPP SPSS Dapat Dukungan dari DPP BAIN HAM RI

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Hadirnya lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) untuk memperjuangkan hak-hak pelaut pada perusahaan pelayaran mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (

BAIN HAM RI) saat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SPSS Syarifuddin B Kaniyu dan Jufri Tutu bertandang di Kantor DPP BAIN HAM RI
di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya.

Djaya mengatakan, membuka diri bersinergi dengan lembaga yang mempunyai program advokasi dalam memperjuangkan hak-hak pelaut pada perusahaan pelayaran dan DPP SPSS akan menjadi lembaga yang besar karena kepeduliannya terhadap pelaut yang dipekerjakan oleh perusahaan pelayaran.

“SPSS harus memprioritaskan memperjuangkan hak-hak kesejahteraan pelaut utamanya juru mudi dan koki yang berstatus pekerjaan yang paling terendah di kapal niaga dengan upah paling rendah Rp 7.000.000 dan dilengkapi jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” tegasnya.

“Rencananya BAIN HAM RI yang memiliki sayap Persaudaraan Nelayan Indonesia (PNI) akan berjuang bersama dengan SPSS dalam mengadvokasi pelaut yang bermasalah atau putus hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan,” sambung
Djaya.

Ketua Umum DPP SPSS  menyambut baik dukungan DPP BAIN HAM RI karena visi misi dalam memperjuangkan hak-hak sipil utamanya pelaut ada kesamaan, sehingga diharapkan kemitraan ini terbangun untuk mendorong pengusaha pelayaran niaga mensejahterakan pelaut sesuai sumber daya manusia yang dimilikinya.

“Pelaut yang tergabung sebagai anggota pada Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) adalah pelaut yang memiliki keilmuan dan pengalaman sebagai pelaut yang profesional sehingga tidak alasan pelaut mendapatkan haknya yang tidak normatif dari perusahaan pelayaran niaga tempatnya bekerja,” tutup Syarifuddin. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *