Jadi Korban Investasi Logam Mulia, Perempuan Ini Melapor ke Bareskrim Polri

2160
×

Jadi Korban Investasi Logam Mulia, Perempuan Ini Melapor ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Anggi Dwinta Noviana menjadi korban investasi logam mulia dengan sistem piramida. Melalui Kuasa Hukumnya Lintar Fauzi dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan, ia melaporkan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Korban melaporkan Renny Permata Sari yang telah gagal memenuhi pesanan berupa 17,21 kg logam mulia Aneka Tambang (emas) dan mata uang asing senilai 171.100 dolar Amerika Serikat.

“Pelaporan itu menyangkut tindak pidana penggelapan, perbuatan curang, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan 378. Sedangkan kasus TPPU diatur dalam Pasal-pasal di UU No 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Lintar Fauzi.

Lintar berharap Bareskrim segera menindaklanjuti pelaporan ini. “Seperti bisnisnya yang menggunakan skema piramida, kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dan mata uang asing dengan skema yang sama,” ungkapnya.

Dengan mengungkap kasus ini dan menindak pelakunya, kata dia, juga akan mencegah jatuhnya mangsa bisnis serupa yang menggunakan skema piramida atau skema Ponzi ini.

“Kami mendukung upaya Polri dan yakin laporan ini akan ditangani secara profesional dan modern sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri akan terus meningkat,” ujar Lintar.

Mengenai substansi laporannnya, Lintar mengungkapkan, dalam bisnis investasi ini, terdapat perjanjian refund (pengembalian uang) yang setara dengan emas sekitar 2.000 gram .

Begitu pula, jika transaksi bisnis logam mulia dan mata uang asing ini gagal, maka korban Anggi akan mendapat pengembalian uang dari terlapor Renny Permata Sari.

“Namun, isi perjanjian itu tak pernah dipenuhi oleh terlapor sehingga korban menderita kerugian. Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana,” tandasnya. (Uaa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *