Jakarta, faktapers.id – Polisi menangkap MN (20), diduga pelaku tawuran yang menewaskan seseorang remaja di Tambora, Jakarta Barat. Pria yang melarikan diri sejak 2 bulan lalu itu dibekuk polisi di kampung halamannya, di Desa Jeruk Legi, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (3/7).
“MN merupakan pelaku pembacokan terhadap Ramadhan (24) saat tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada 23 April 2020,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).
Akibat bacokan tersebut, Ramadhan terluka di bagian paha, punggung, dan dada. Ramadhan tewas saat dalam perjalanan rumah sakit.
“Pelaku baru tiba tadi siang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Iver menjelaskan, aksi tawuran saat itu bermula ketika kelompok korban dan pelaku saling ejek di media sosial. Kedua kelompok kemudian membuat janji untuk tawuran.
“Saat kedua kelompok bertemu, Ramadhan kemudian menggeber motor ke hadapan kelompok MN. Saat itulah tawuran terjadi,” jelasnya.
Ramadhan terjatuh dan langsung dikeroyok kelompok MN menggunakan senjata tajam.
“Pelaku MN mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku karena tersulut emosi digeber knalpot sepeda motor sebanyak tiga kali di hadapan MN,” terang Iver.
Akibat perbuatannya, MN dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lebih subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Uaa)