Majalengka, faktapers.id – Secara historis pesantren memiliki peran yang sangat strategis dan luar biasa dalam memperjuangkan bangsa. Namun, selama ini pesantren belum masuk kepada sistem bisa terlindungi dari segi aturan apalagi yang menyangkut pengalokasian anggaran.
Dalam kiprahnya, pesantren tidak dipungkiri lagi sudah terbukti melahirkan generasi muda begitu besar. Kemudian, keberadaannya pun maksimal sebagai pusat pendidikan masyarakat yang menghasilkan sumber daya manusia.
Memandang hal itu, Bupati Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi berinisiatif akan mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang Pesantren. Perda tersebut ditujukan sebagai payung hukum pesantren agar dalam pengembangannya di Majalengka menguat.
Pemerintah Daerah telah mencermati potensi-potensi yang selama ini seolah-olah terabaikan karena kita tidak bisa memberikan biaya karena belum ada aturannya.
“Makanya saya berinisiatif untuk mengajukan Perda mengenai pesantren di Kabupaten Majalengka,” kata Karna, Selasa (7/7).
Merujuk Undang-undang tentang Pesantren yang telah ada, Bupati kini segera mengagendakan pengajuan inisiatifnya itu agar bisa segera terealisasikan.
“Nanti akan dikonsultasikan dengan DPRD, para tokoh, Kementrian Agama, Kemendagri, dan Gubernur. Apakah kalau Perda Pesantren di Majalengka ini bisa diakomodir dalam konteks legislasi,” ujarnya. (Lintong Situmorang)