Klaten, faktapers.id – Cara unik dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker di Desa Ngemplak, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Warga khususnya pemuda yang kedapatan tidak menggunakan masker saat razia gabungan di desa, Selasa (7/7), dihukum menghafal Pancasila.
Kordinator Lapangan Operasi Masker sekaligus Camat Kalikotes Seniwati mengatakan, hukuman tersebut diberikan agar para generasi muda lebih memahami dasar negara Indonesia.
“Untuk anak muda kami minta mereka menghafal Pancasila, sejauh mana mereka tahu Pancasila. Jadi yang tidak pakai masker kami hukum agar tahu simbol negara, yaitu Pancasila,” katanya.
Seniwati mengungkapkan, dalam razia tersebut masih didapati warga yang tidak mengindahkan kewajiban penggunaan masker di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Namun, sebagian besar warga telah mematuhi dengan menggunakan masker.
“Kurangnya perhatian dari diri sendiri, ada yang beralasan lupa, karena jarak dekat dan sebagainya. Padahal kami dari pemerintah sudah mendistribusikan masker, setiap kepala keluarga (KK),” ujar Camat.
Kepala Desa Ngemplak Tri Maryani mengatakan, selain diminta menghafal Pancasila, pihaknya juga menyita KTP warga yang tidak menggunakan masker.
Warga diminta mengambil KTP di balai desa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Tujuannya untuk membuat mereka jera, KTP kami minta untuk diambil di desa, kemudian berjanji tidak mengulangi lagi. Penggunaan masker ini untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Tri.
Menurutnya, razia masker di desa merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Klaten dan sosialisasi agar masyarakat taat dalam penggunaan masker.
Kegiatan razia masker di tingkat desa, kata Kades, hari hanya satu titik dan ditemukan ada 26 warga yang tidak menggunakan masker, termasuk di wilayah yang berbatasan desa Ngemplak dengan desa tetangga. (Madi)