Headline

Selain Kasus di Yayasan Al Ma’ruf, Kasus Tukad Mati Juga Bakal Dipraperadilkan

684
×

Selain Kasus di Yayasan Al Ma’ruf, Kasus Tukad Mati Juga Bakal Dipraperadilkan

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Masyakarat anti korupsi (MAKI) dibawah pimpinan Boyamin Saiman yang mungkin saja baru dikenal masyarakat Bali saat melakukannya upaya hukum praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi di Yayasan AL Ma’ruf Denpasar.

Seperti diberitakan, MAKI sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas diterbikannya SKPP dengan bernomor: B-149/P.1.10/Ft.1.10/01/2019 yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2019.

Menurutnya SKPP itu tidak sah dan melanggar Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 4 UU Tipikor dan juga pemohon menilai tidak mendapatkan alasan yang kuat atas diterbitkanya SKPP oleh pihak termohon.

Namun sayang, saat itu upaya praperadilan yang ditempuh gagal karena hakim tunggal I Made Pasek  menolak gugatan tersebut dengan alasan kekurangan pihak yang digugat.

Artinya, terbitnya SKPP terhadap kasus ini sudah disampaikan ke pihak Kejaksan Agung. Dengan demikian, seharunya pemohon juga memaksukkan Kejaksan Agung sebagai pihak yang juga itu dipraperadilankan.

Berangkat dari sana, Boyamin pun dikabarkan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut. Jika ini benar, maka gugatan praperadilan kali ini adalah yang ketiga atau yang kedua yang diajukan oleh MAKI.

Jhon Korassa Sonbai, pengacara senior Bali yang juga sempat mempraperadilankan kasus ini saat ditemui beberapa waktu lalu membenarkan bila MAKI akan kembali mempraperadilkan kasus yang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka ini.

Satu kasus dugaan korupsi yang juga dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan yaitu dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati yang sebelum sudah menetapkan tiga orang tersangka juga bakal dipraperadilkan.

Terhadap kasus ini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Gana yang akan melakukan upaya hukum tersebut. I Nyoman Mardika, selaku Direktur LSM Bintang Gana mengatakan saat ini pihaknya masih mencari data akurat untuk mempraperadilankan kasus ini.

“Kami masih mencari data dulu, kalau data yang kami cari sudah lengkap, maka kami bersama tim kuasa hukum akan segara mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar,” kata Mardika, Selasa (7/7).

Mardika mengatakan, penghentian penyidikan atau SP3 yang diterbitkan Kejaksaan dengan alasan kerugian negara terlalu kecil, dianggap tidak masuk akal. Menurut Mardika, besar kecilnya kurugian negara akibat korupsi bukan ukuran untuk menghentikan kasusnya.

“Kan sudah jelas ada perbuatan korupsi dalam kasus ini. Jadi menurut kami tidak pas lah kalau kasus dihentikan hanya karena nilai kerugiannya kecil,” tegas Mardika.

Sepeti diberitakan, dugaan kasus korupsi pembangunan senderan di Tukad Mati dihentikan setelah kasus ini resmi deserahkan penangananya ke Kejari Badung. Kasus ini  dihentikan dengan alasan nilai kerugiannya sangat kecil yaitu hanya Rp 90 juta.

Hal ini seperti diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali kala itu yaitu Amir Yanto di sela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Bali, Senin (27/5) lalu.

Dikatakan Amir Yanto, memang sebelumnya hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Bali menyatakan, nilai kerugian dalam kasus ini adalah Rp. 834.853.043.

Tapi, dari hasil sidang praperadilan yang mana hakim meminta agar dilakukan audit oleh phak PBK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan itu dilakukan Kejaksaanya, ternyata hasilnya berbeda, yaitu menjadi Rp. 90 juta.

“BPKP Bali menghitung kerugian secara keseluruhan proyek tersebut (total lost) sedangkan BPK hanya menghitung bagian mana yang tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ungkap Amir Yanto.

Jadi, kata Amir Yanto, dari hasil penghitungan karugian dari BKP, kemudian sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka kerugian yang ditimbulkan dari pembangunan senderan ini hanya Rp 90 juta.

“Intinya, jangan sampai kita menyidangkan perkara korupsi, tapi biaya penanganan perkara hingga persidangan lebih besar dari nilai kerugian negara,” pungkas Amir Yanto saat masih menjabat Kajati Bali. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *