Jakarta, faktapers.id – Permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan akhirnya di kabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (7/7).
Putusan tersebut bernomor 44 P/HUM/2019. Kemudian dalam tingkat proses Peninjauan Kembali (PK) dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu. Sedangkan tanggal register pada 14 Mei 2019
MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.
Sementara, Hakim Ketua adalah Supandi, dan Hakim Anggota antara lain Irfan Fachruddin, Is Sudaryono. MA menyebutkan bahwa tanggal musyawarah dan dibacakan pada 28 Oktober 2019.
“Status berkekuatan hukum tetap,” tulis MA lagi.
Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.
Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.
Sekedar diketahui, Rachmawati yang tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung. Rachmawati menilai pasal tersebut cacat hukum.(uaa)