Headline

BAIN HAM RI Desak Penyidik Polres Bulukumba Selesaikan Perkara Jurnalis

492
×

BAIN HAM RI Desak Penyidik Polres Bulukumba Selesaikan Perkara Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) mendesak penyidik Polres Bulukumba yang menangani kasus pengancaman wartawan atas nama Andi Burhanuddin, media online Zona Merah yang bertugas di Kabupaten Bulukumba.

Kasus yang berproses hukum sejak April 2020 lalu di Polres Bulukumba itu belum memperlihatkan hasil yang signifikan sesuai harapan korban.

Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya mengatakan, proses hukum jurnalis di Bulukumba harus menjadi perhatian dan perkara apabila bisa menjadi prioritas yang harus di selesaikan agar konflik di masyarakat segera terselesaikan.

“Kami berharap penyidik mentersangkakan pelaku berinisial AS yang juga keluarga pejabat Pemda Bulukumba berdasarkan dua laporan korban yakni laporan pengancaman dan penghinaan,” kata pria yang juga mantan jurnalis Kantor Berita Radio 68H Jakarta dan Kompas TV ini.

Kedatangan korban bersama sahabatnya ke Kantor DPP BAIN HAM RI di Makassar disambut baik oleh sejumlah pengurus BAIN HAM RI.

“Apa yang dilaporkan terkait kasus jurnalis di Bulukumba menjadi tugas pengurus di Bidang Hukum BAIN HAM RI untuk mengkaji perkembangan kasus yang sementara berproses di Polres Bulukumba. Di mana korban juga adalah pengurus DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan,” tutupnya. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *