Headline

Kasus Dugaan Korupsi Menggelinding ke Polres Buleleng Numpuk

691
×

Kasus Dugaan Korupsi Menggelinding ke Polres Buleleng Numpuk

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Sejumlah masyarakat yang sempet melaporkan kasus korupsi dan digelindingkan ke Polres Buleleng yang ditangani Unit Tipikor Reskrim patut menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, kasus tersebut mulai dikeluhkan para pelapor bahkan terkesan jalan di tempat.

Di antaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar tahun 2019 lalu diduga 3 bak air mangkrak dan penyenderan. Menariknya, pengerjaan mestinya selesai dalam tahun anggaran, namun baru dikerjakan oleh PKA setelah terjadi laporan ketipikor.

Kasus DD dan Bumdes Tirta Sari, bau tidak sedap yang dihembuskan oleh masyarakat tentang penggunaan dana desa yang terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat setempat dari TA 2015, 2016, dan 2017.

APBDes yang diterima setiap tahun hampir mencapai Rp 1 miliar, menjadi polemik berkepanjangan, dugaan penyalahgunaan anggaran dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbang Sadu) Bali Mandara pada BUMDes Desa Tirtasari, Banjar Buleleng. Masyarakat melaporkan kasus tersebut tahun 2018 lalu.

Desa Puncak Sar dan  kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana program Gerakan Pembangunan Gerbang Sadu Bali Mandara di BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Banjar tahun ini. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 400 juta setelah dibidik Unit Tipikor Polres Buleleng.

Bahkan, telah beberapa penyelewengan anggaran sudah memenuhi panggilan dan dikabarkan telah ada penyitaan BB namun hingga kini belum membuahkan hasil sama sekali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto yang dikonfirmasi terkait menumpuknya sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Unit Tipikor namun belum tuntas hingga hari ini yang diungkap faktapers.id, Selasa (7/7) atas desakan masyarakat mengatakan, kasus korupsi memang memakan waktu cukup lama untuk penyelesaian perkaranya.

“Yang jelas apapun terkait pengaduan mengenai dugaan korupsi yang disampaikan tetap kami proses dan tangani,” singkatnya.

Sejauh ini sejumlah kasus dugaan korupsi yang pihaknya tangani masih tahap penyelidikan. Dan itu pasti menunggu hasil audit dari BPKP apakah ada kerugian negara atau tidak.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menambahkan, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Unit Tipikor harus ekstra berhati-hati. Karena banyak hal yang dapat terjadi jika itu dibuka secara vulgar ke media.

“Kami khawatir akan ada barang bukti yang dihilangkan. Bisa saja terduga tersangka sedang dibidik menghilangkan barang buktinya,” ungkapnya.

Setiap penanganan kasus tipikor tidak semuanya bisa terselesaikan, apalagi dibuka ke publik. Jika mengacu pada Surat Kabareskrim Polri seharus tipikor baru bisa dipublis ketika kasusnya telah tahap P21.

“Tapi kalau kita buka awal kadang-kadang banyak hal yang mengutungkan bagi terduga pelaku, maka tipikor betul-betul harus berhati-hati. Nanti baru kita penyidik kesulitan memperoleh keterangan dan barang bukti,” pungkasnya. (Des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *