Kejaksaan Agung Sita Aset Mantan Direktur Utama PT. TPPI Honggo Wendratno Rp 97 M

649
×

Kejaksaan Agung Sita Aset Mantan Direktur Utama PT. TPPI Honggo Wendratno Rp 97 M

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung melakukan eksekusi perampasan aset mantan Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno senilai Rp. 97 miliar.

“Dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan. di dalam proses penuntutan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.

Honggo Wendratno merupakan buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang kasus penjualan kondensat bersama 2 orang terdakwa lain. Honggo disidangkan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa. JPU masih menyatakan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa lain karena putusan belum sesuai harapan JPU.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa uang senilai Rp 97 miliar yang disita dari Honggo Wendratno bukanlah uang pengganti, melainkan rampasan keuntungan yang akan disimpan dalam kas negara.

“Uang 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan rampasan keuntungan,” papar Ali lagi.

Menurut Ali, Penyitaan dilakukan usai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akibat korupsi itu, negara merugi Rp 35 triliun dan masih ada Rp1,8 triliun uang negara yang belum disita.

“Masih ada kilang minyak di Tuban yang nanti akan di-appraisal oleh Kementerian Keuangan dan ini bukan uang pengganti,” kata Ali.

Lebuh Lanjut Ali mengatakan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan Agung masih memburu Honggo yang masih berstatus buron dan diduga bersembunyi di luar negeri. Namun Ali mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Honggo.

“Kami masih terus mengejar meski proses hukum terus berjalan. Di samping itu, kami sudah berikan waktu satu minggu untuk dia mengajukan banding, tapi tidak dilakukan. Kemudian, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap dua terdakwa lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *