Melawi, faktapers.id – Ketua Bidang Investigasi dan Verivikasi DPC Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Melawi Lilik Hidayatullah mempertanyakan atas penetapan tiga orang tersangka oleh Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan korupsi Masjid Agung Melawi sampai saat ini belum ada proses hukumnya.
Atas nama tersangka yang sudah di umumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar yang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Agung Melawi.
Mereka adalah Ketua Pembangunan Masjid Agung Melawi dan juga Ketua DPRD Melawi periode 2009 hingga 2019, ABT; Ketua Yayasan Muslim Melawi, PKN; serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Melawi tahun 2012, KSM.
“Namun, sampai hari ini belum ada kepastian hukumnya,” ucap Lilik.
Lilik mengatakan, sesuai penyidik yang telah melalui pemeriksaan fisik dengan menurunkan satu tim penyidik terkait pembangunan Masjid Agung Melawi yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2012 sampai 2015 dan 2017.
“Penyelidikan dan Audit BPK-RI terkait uang yang telah dipergunakan untuk pembangunan Masjid Agung yang telah dianggarkan sejak tahun 2012 sebanyat Rp 2 miliar, tahun berikutnya Rp 1 miliar, tahun berikutnya lagi Rp 5 miliar, tahun 2015 Rp 5 Miliar, dan 2017 Rp 3 miliar. Totalnya ada Rp 16 miliar,” jelasnya.
“Sehingga Lembaga Anti Rasuah Kabupaten Melawi, LAKI mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya jika hal tersebut dianggap merugikan negara, bahkan sebelumnya telah dilakukan konferensi pers di Diskrimsus Polda Kalbar dan sudah ditetapkan tiga tersangka pada tanggal 10 Maret 2020,” imbuhnya (Abd/Skn)