Headline

Pelaku Penghinaan dan Pengancaman Polisi di Toraja Utara Dibekuk

559
×

Pelaku Penghinaan dan Pengancaman Polisi di Toraja Utara Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id– Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara  yang terjadi di Halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas menjelaskan, anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personel Toraja Utara tersebut di Jl. Palopo Kec Rante Pao Kabupaten Toraja Utara, Selasa (7 /7) pagi.

Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS (32) merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara.

Ibrahim juga menuturkan kronologi penangkapan tersangka, dijelaskan Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara, Senin (6 /7) malam, esoknya Selasa, (7/7) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Palopo Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personell Toraja Utara tersebut.

“Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP judi sabung ayam, tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing, kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi termasuk beberapa personel Toraja Utara  serta mengancam mengatakan, “Kuewako Totemo“ (saya lawan kamu sekarang). Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan  penghinaan dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali terhadap aparat,” ungkap Ibrahim.

Adapaun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah flashdisk berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing. Pelaku dijerat Pasal 207 dan Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. (Kartia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *