KPK Hormati Langkah Kepolisian Menghentikan Penyelidikan Kasus Pungli THR Pejabat UNJ

537
×

KPK Hormati Langkah Kepolisian Menghentikan Penyelidikan Kasus Pungli THR Pejabat UNJ

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah pihak kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memang telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI sehingga jika pihak kepolisian menghentikan penyelidikan, maka hal tersebut menjadi wewenang penuh pihak kepolisian.

“KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Ali, Kamis (9/7/2020).

Menurut Ali, polisi menghentikan penyelidikan setelah melakukan pemeriksaan 44 orang saksi dan dua saksi ahli dalam penanganan kasus pungutan liar itu.

“KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana,” ucap Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa KPK juga telah melakukan supervisi salah satunya dengan mengikuti gelar perkara terhadap hasil penyelidikan. Bahkan penyerahan penanganan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga merupakan hal yang biasa terjadi.

Ali mencontohkan bahwa KPK pernah melakukan tindakan yang sama ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti,” tutup Ali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemberhentian penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

“Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara tersebut, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Sebagai info, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) lalu.

Dalam OTT tersebut tim KPK dan Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta. Akan tetapi KPK kemudian menyerahkan kasus itu ke Kepolisian karena dianggap belum menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *