Jakarta, faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan e-KTP buronan kasus Bank Bali, Joko Tjandra.
Menurut Anies, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, terbukti membantu menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP bagi buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra berdasarkan hasil investigasi dan ditemukannya pelanggaran prosedur.
Anies mengatakan, berdasarkan laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP milik sang buronan. Dengan adanya sanksi tegas ini, dia berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan wewenang di masa depan.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi dan yang bersangkutan telah dinonaktifkan serta akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” ujar Anies, dalam surat keterangan resminya Minggu, (12/7/2020).
Dalam keterangan tersebut, Asep disebut berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut. Asep telah bertemu dengan pengacara Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, sampai menyerahkan langsung KTP kepada Djoko Tjandra alias Djoko Sugiarto Tjandra.
“Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah,” tutur Anies.
Akibat kasus tersebut, Anies meminta kepada seluruh pejabat di DKI Jakarta agar memberikan pelayanan maksimal, tetapi tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
“Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” pungkas Anies. Herry